UTS_BK_Perkawinan_Firu Ikhsani_1904030002
UJIAN TENGAH SEMESTER
Nama : Firu Ikhsani
NPM : 1904030002
Jurusan : Bimbingan Penyuluhan Islam
Semester : III
Mata Kuliah : Bimbingan Konseling Perkawinan
1. Jelaskan arti Cinta menurut anda!
Jawaban:
Cinta itu bagaikan satu mata uang yang memiliki dua sisi. Satu sisi menjanjikan kebahagiaan dan satu sisi berwadah penderitaan. Inilah yang membedakan Cinta dengan Rasa Suka. Jika seseorang suka terhadap sesuatu, termasuk suka kepada lawan jenisnya, maka ia baru sebatas menyukai apa pun selama itu yang baik-baik saja. Ketampanan, kecantikan, kekayaan, kebaikan, dan atribut lain yang positif disukai. Cinta adalah sebuah perasaan untuk memperhatikan, menyayangi secara mendalam untuk membangun suatu hubungan ataupun komitmen. Karena cinta tidak hanya mengajarkan apa itu kebahagiaan, kepercayaan, kepedulian, dan kesetiaan tetapi cinta juga mengajarkan apa arti kesedihan, kekecewaan, dan keikhlasan. Cinta juga mengjarkan kita untuk saling memahami satu sama lain.
2. Apakah arti sebuah pernikahan yang bahagia dan membahagiakan menurut anda? Coba Ceritakan Konsep Pernikahan Idaman menurut anda?
Jawaban:
Menikah adalah salah satu asas pokok kehidupan yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum lainnya. Sehingga perkenalan itu akan menjadi jalan saling tolong menolong antara satu dengan yang lain. Agama telah menyusun dan mengatur secara sistematis dan terstruktur kehidupan pernikahan dalam menjalani rumah tangga yang bahagia dan penuh kedamaian.
Pernikahan yang Bahagia itu adalah ketik kita melaksanakan sesuatu apapun kita tidak terbebani, apapun yang dilakukan dalam keadaan sulit kita tetap bahagia, baik lahir maupun batin. Sedangkan membahagiakan menurut saya adalah ketika kita bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Konsep pernikahan yang saya inginkan cukup sederhana, memang banyak sekarang ketika menikah itu untuk berpesta (tidak ada salahnya) tetapi daripada untuk perpesta lebih baik dana ataupun uang tersebut untuk ditabung untuk membeli rumah ataupun kebutuhan yang lainya bisa juga untuk modal usaha. Menikah itu juga bukan sehari semalam tapi sekali seumur hidup yang diinginkan semua orang, menikah juga untuk mempersatukan keluarga baik dalam mempelai perempuan ataupun mempelai laki-laki.
3. Jelaskan tipe karakter yang akan menjadi pasangan hidupmu? Pilih pasangan yang berilmu atau beruang? Jelaskan
Jawaban:
Tipe karakter yang akan menjadi pasangan hidup saya:
a. Rajin ibadah.
Karena kelak dia akan menjadi ibu untuk anak-anak kita nantinya. Perempuan yang paham tentang agama akan tau bagaimana cara mendidik dan menuntun keluarganya kelak ke jalan yang di ridhai oleh Allah swt.
b. Mencintai saya dengan tulus
Cintailah orang yang mencintai kamu, jangan kamu cintai orang yang kamu cintai. Karena orang yang kamu cintai, mungkin akan bisa mengecewakan kamu, tetapi orang yang mencintai kamu akan selalu membuat kamu bahagia. Maka dari itu sangatlah penting memilih pasangan yang dia juga mencintai kita.
c. Sayang dan hormat dengan keluarga.
Berilmu atau beruang?
Saya lebih memilih pasangan yang berilmu, di Al-Quran sudah jelas bawasanya sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain. karena orang yang berilmu bisa mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai ilmu yang ia punya dan akan menjadi orang sukses dengan ilmu yang ia punya. Orang yang berilmu pemikirannya akan jauh lebih menghargai orang lain dan menghargai usaha orang lain, sedangkan orang yang beruang kebanyakan sombong dan bersifat angkuh, Orang berilmu juga dipermudah dalam pekerjaanya maupun dalam usahanya karena orang berilmu itu pasti taat kepada Allah dan tidak lupa dengan ibadahnya.
4. Bagaimana jika didalam pernikahan anda terjadi konflik, apa yang akan anda lakukan bersama pasangan disaat dalam keadaan tersebut?
Jawaban:
Saya akan mencari istri yang bisa diajak musyawarah, jadi didalam pernikahan itu ada konflik, ada masalah, ada ujian seberat apapun semuanya tetap harus di musyawarahkan untuk saling menguatkan dan mencari jalan keluar yang ada dikonflik tersebut, agar semuanya tetap bertahan dan bisa komunikasi dengan baik.
5. Seandainya ada yang melamar anda untuk menikah. Namun, berbeda agama dengan agama yang anda anut. Apa yang akan anda lakukan? Bagaimana Hukum pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama? Jelaskan!
Jawaban:
Ketika ada seorang pria yang melamar berbeda agama sebelumnya belum pernah mengenal ataupun berkomitmen secara logika saya akan menolak. Jika memang sudah mempunyai komitmen atau hubungan sebelumnya proses lamaran itu yang mungkin kita berdua yang notabennya mengakui sama sama dekat dan menuju ke jenjang yang lebih serius, karena latar belakang beda agama yang jelas saya adalah orang yang berperinsip ketika saya sudah mempunyai perinsip atau aturan tentu saja akan saya pertahankan kalaupun memang orang tersebut ingin menjadi mualaf ya tidak ada salahnya, tapi ketika orang tersebut tetap kekeh dengan beda agama tersebut dan sama-sama beda keyakinanya saja tentu saja bukankah hubungan pernikahan itu adalah saling menerima dari situ saja sudah tidak bisa dilanjutkan.
Pencatatan perkawinan beda agama ini juga sudah di atur dalam Pasal 35 huruf a jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Adminduk), yang mengatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan juga dapat dilakukan pencatatan (pada Kantor Catatan Sipil). Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama (penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Adminduk). Dalam agama Islam, ulama berselisih pendapat mengenai sah dan tidaknya pernikahan beda agama. Pertama, ulama yang mengharamkan pernikahan beda agama, dasarnya adalah QS. Al-Baqarah ayat 221 yang Artinya:
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang-orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik dari pada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Aturan negara tentang perkawinan pasangan beda agama yang terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyerahkan sepenuhnya pada masing-masing agama menjelaskan bahwa, secara formil pernikahan beda agama dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pencatat Perkawinan selama unsur-unsur materiilnya terpenuhi (termasuk aturan agamanya). Meski secara yuridis perkawinan beda agama tidak tertutup rapat untuk dilaksanakan, tetapi dalam dataran empiris, perkawinan beda agama sulit untuk dilakukan. Kesulitan dilaksanakannya perkawinan beda agama semakin terlihat sejak lahirnya Kompilasi Hukum Islam pada tahun 1991 tentang keharaman nikah beda agama dan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/ 26-29 Juli 2005 M, yang memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram atau tidak sah,47 maka pernikahan beda agama sudah tertutup untuk dilaksanakan atau perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah.
REFERENSI
Gregorius, Agung. 2014. Arti Cinta Yang Mengetarkan Dan Menginspirasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Pritha, Khalida. 2010. Buku Cinta Agar Kamu Lebih Tau Apa Itu Cinta. Jakarta Selatan: Kawah Media.
saiful hadi. kado istimewa calon penganten. Jakarta: katalog dalam terbitan, 2017.
Imam Mustofa. KAJIAN FIKIH KONTEMPORER. Revisi. Yogyakarta: Idea pres yogyakarta, 2019.
ahmad zarkasih. menakar kufu’ dalam memilih jodoh. jakarta selatan: rumah fiqih publishing, 2018.
Sanusi, A. 2010. Manajemen Konflik Rumah Tangga. Yogyakarta: Insania.
Khalida Pritha, “Buku Cinta Agar Kamu Lebih Tau Apa Itu Cinta,” (Jakarta Selatan: Kawah Media, 2010), Hal. 5.
Najwah, Nurun. 2016. Kriteria Memilih Pasangan Hidup. Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an dan Hadis. Vol.17/no.1. http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/alquran/article/download/1451/1196. 14 November 2020.
Nayil, Syaikh DR. Najla’ as-Sayyid. Menuju Rumah Tangga Bahagia. Pustaka Al-Inabah.
Al-Mashri, Syaikh Mahmud. 2010. Perkawinan Idaman. Jakarta: Qisthi Press.
Komentar
Posting Komentar